Persyaratan Pengajuan Kehilangan Ijazah
PERSYARATAN PENGESAHAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/STTB DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/STTB JENJANG SMA DAN SMK
I. Bagi Sekolah Yang Masih Operasional :
1. Surat Keterangan laporan kehilangan dari kepolisian.
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh yang bersangkutan bermeterai 6.000.
3. Fotocopy Ijazah/STTB yang bersangkutan.
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan.
5. Fotocopy Buku Induk Siswa lengkap yang bersangkutan dan dilegalisir kepala sekolah.
6. Fotocopy Kartu Buku/Daftar Penerimaan Ijazah/STTB kolektif dan dilegalisir kepala sekolah.
7. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB diterbitkan oleh Kepala Sekolah yang menerbitkan Ijazah/STTB di tempel pasphoto hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 cm, tidak mengkilap (doff) dan bermeterai 6.000, diketahui oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
Lampiran :
https://drive.google.com/open?id=1nWx6uerDfVj2N1ngWaz20hWx0Ri1HPCj